Selasa, 01 Oktober 2013

demokrasi orde baru-reformasi

BAB I
PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang
        Selama hampir 57 tahun sebagai bangsa merdeka kita dihadapkan pada panggung sejarah perpolitikan dan ketatanegaraan dengan dekorasi, setting, aktor, maupun cerita yang berbeda-beda. Setiap pentas sejarah cenderung bersifat ekslusif dan Steriotipe. Karena kekhasannya tersebut maka kepada setiap pentas sejarah yang terjadi dilekatkan suatu atribut demarkatif, seperti Orde Lama, Orde Baru Dan Kini Orde Reformasi.
 Karena esklusifitas tersebut maka sering terjadi pandangan dan pemikiran yang bersifat apologetik dan keliru bahwa masing-masing Orde merefleksikan tatanan perpolitikan dan ketatanegaraan yang sama sekali berbeda dari Orde sebelumnya dan tidak ada ikatan historis sama sekali
Orde Baru lahir karena adanya Orde Lama, dan Orde Baru sendiri haruslah diyakini sebagai sebuah panorama bagi kemunculan Orde Reformasi. Demikian  juga setelah Orde Reformasi pastilah akan berkembang pentas sejarah perpolitikan dan ketatanegaraan lainnya dengan setting dan cerita yang mungkin pula tidak sama.
Dari perspektif ini maka dapat dikatakan bahwa Orde Lama telah memberikan landasan kebangsaan bagi perkembangan bangsa Indonesia. Sementara itu Orde Baru telah banyak memberikan pertumbuhan wacana normatif bagi pemantapan ideologi nasional, terutama melalui konvergensi nilai-nilai sosial-budaya (Madjid,1998) Orde Reformasi sendiri walaupun dapat dikatakan masih dalam proses pencarian bentuk, namun telah menancapakan satu tekad yang berguna bagi penumbuhan nilai demokrasi dan keadilan melalui upaya penegakan supremasi hukum dan HAM. Nilai-nilai tersebut akan terus di Justifikasi dan diadaptasikan dengan dinamika yang terjadi.
           


B.     Rumusan Masalah
Adapun masalah yang akan dibahas, yaitu:
1.      Bagamaina Pelaksanaan Demokrasi pada Masa Orde Baru?
2.      Bagaimana Pelaksanaan Demokrasi pada Masa Reformasi?
C.     Tujuan
Tujuan makalah  ini adalah sebagai berikut:
      Bagaimana Pelaksanaan Demokrasi pada masa Orde Baru sampai Refomasi.
D.    Metode Penulisan
Makalah ini dibuat dengan menggunakan metode pustaka.

E.     Kegunaan Makalah
Diharapkan dapat memberikan informasi kepada pembaca agar  bisa lebih mengetahui Pelaksanaan  Demokrasi pada Masa Orde Baru sampai Reformasi.
                                         
F.      Sistematika Penulisan
Makalah ini tersusun dalam 3 bab,yaitu:
Bab I     : Memuat pendahuluan yang terdiri dari latar belakang, rumusan
masalah, tujuan, metode, kegunaan dan sistematika penulisan.
Bab II    : Menguraikan kajian teori/ pembahasan dari rumusan masalah.
Bab III   : Berisi penutup yang terdiri dari kesimpulan dan saran.













BAB II
KAJIAN TEORI

1.       Pelaksanaan Demokrasi pada Masa Orde Baru
        Penyimpangan-penyimpangan yang terjadi pada masa orde lama telah menyebabkan instabilitas politik pada akhirnya menyebabkan penderitaan bagi seluruh rakyat. Kondisi tersebut menimbulkan semangat untuk melakukan kebaikan dengan melakukan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Kemudian lahirlah masa pemerintah orde baru yang dimulai sejak tahun 1966.
       Pemerintah pada masa orde baru diawali dengan keluarnya Surat Perintah 11 Maret 1966, yang diikuti dengan pengangkatan Jeneral Soeharto sebagai Presden Republik Indonesia yang kedua. Rakyat menaruh harapan besar pada pemerintah ini.
        Selama Orde Baru telah dilangsungkan pemilu sebanyak enam kali, yaitu pada tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997. Masa Orde Baru menjadi tumpuan harapan rakyat agar benar-benar dapat mewujudkan negara demokratis. Seluruh proses penyelenggara negara harus didasarkan pada Pancasila dan UUD1945.
       Masa Orde Baru berhasil melaksanakan pembangunan, dimulai dengan pelita (pembangunan lima tahun) yang ditunjukan dengan peningkatan pertumbuhan ekonomi, tingkat pendidikan, dan lain-lain. Meskipun indonesia mengalami perkembangan ekonomi dan stabilitas politik yang cukup stabil pada masa orde baru, akan tetapi dari ospek politik indonesia mengalami kemunduran.hal tersebut terlihat dari tersumbatnya aspiransi rakyat dalam jalannya pemerintah. Penyelenggaraan pemerintahan berpusat pada Presiden dan ruang-ruang publik atau aspiransi rakyat cenderung terbungkam. Media massa atau parpol tidak dapat menjalankan fungsi kontrol yang semestinya sebagai negara demokrasi. Pemerintahan pun cenderung berjalan secara otoriter. Kekuasaan negara berada di tangan Presiden Soeharto selama 32 tahun.
     
          Lahirnya Orde Baru Akibat adanya pemberontakan Gerakan 30 September  timbullah reaksi  dari berbagai Parpol,Ormas,Mahasiswa dan kalangan pelajar. Pada tanggal 8 Oktober 1965 partai politik seperti IPTKI, NU, Partai Kristen Indonesia, dan organisasi massa lainnya melakukan apel kebulatan tekad untuk mengamankan Pancasila dan menuntut pembubaran PKI serta ormas-ormasnya. Pada tanggal 23 Oktober 1965 parpol yang anti komunis membentuk Front Pancasila dan diikuti oleh pembentukan KAMI ( Kesatuan Aksi Mahasiswa Indonesia ), KAPI ( Ksatuan Aksi Pelajar Indonesia ), dan lain-lain. Pada tanggal 10 Januari 1966 KAMI mencetuskan TRITURA ( Tiga Tuntutan Rakyat ) “Bubarkan PKI dan ormas-ormasnya,Bersihkan kabinet dari unsur PKI,dan turunkan harga-harga”
              Kebijakan Politik Orde Baru, Rezim Orde Baru memiliki kekuasaan penuh mengendalikan kehidupan politik masa itu. Kebijakan politik yang diterapkan dalam masa Orde Baru dapat dilihat dari awal lahirnya Orde Baru. Pemberangusan hak-hak berpolitik bagi eks anggota PKI dan keluarganya, merupakan salah satu kebijakan yang mengundang kontroversi dari masyarakat. Pemerintah Orde Baru memberikan kesempatan politik hanya kepada golongan tertentu saja. Menjelang dilaksanakannya pemilu pada tahun 197, jumlah partai yang menjadi peserta, tidak sebanyak partai politik di tahun 1955. Dari hasil pemilu tersebut para wakil-wakil partai menduduki 360 kursi ditambah 100 kursi lagi yang anggota-anggotanya diangkat oleh Presiden sehingga anggota DPR berjumlah 460 orang. Dari susunan kursi DPR yang semacam ini maka DPR selalu mendukung kebijakan yang diambil oleh pemerintah. Untuk pemiliu-pemilu selanjutnya tahun 1977,1982,1987,1992, hingga 1997 pemerintah menyederhanakan jumlah partai politik yang ada. Hal ini dilakukan sesuai dengan Undang-Undang nomor 3 tahun 1975 . Partai Persatuan Pembangunan merupakan fusi dari partai-partai islam seperti NU, Parmusi, PSSI, dan PERTI. Sedangkan Partai Demokrasi Indonesia adalah fusi dari PNI, Partai Katolik, Partai Murba, IPKI, dan Parkindo, hanya Golkar yang tidak mempunyai fusi partai manapun.
              


          Menguatnya Peran Negara dan Dampaknya, Pemegang pemerintahan di Orde Baru adalah kalangan militer. Kekuasaan sentralistik yang digunakan oleh pemerintah Orde Baru menunjukkan berbagai akibatnya di akhir pemerintahan Orde Baru. Kekuasaan militer hampir di seluruh bidang pembangunan. Pada akhir tahu 90-an dengan runtuhnya rezim Orde Baru dan seiring dengan era reformasi terbuka kesempatan bagi rakyat untuk menentanng kekuasaan yang otoriter itu . operasi militer mengerikan yang selam 10 tahun tertutup rapat dari pengetahuan publikpun terbongkar. Presiden Soeharto dan rezimnya menyadari bahwa, kemenangan mereka dapat tercapai antara lain berkat dukungan tokoh-tokoh islam termasuk ormas-ormasnya simpatisan masyumi. Tetapi ketika muncul tuntutan dari tokoh-tokoh masyumi yang baru bebas dari tahanan rezim Orde Lama, untuk merehabilitasi partainya, Soeharto tegas menolak dengan alasan ”yuridis, ketatanegaraan, dan psikologi “. Bahkan Soeharto dengan nada yang agak marah, mengaskan, Ia menolak setiap keagamaan dan akan menindak setiap usaha eksploitasi masalah agama untuk maksud-maksud kegiatan politik yang tidak pada tempatnya. Dalam kata lain, pemerintahan Orde Baru yang didominasi militer tidak menyukai kebangkitan politik islam.
               Sistem pemerintahan Demokrasi Pancasila menurut prinsip-prinsip yang terkandung dalam batang tubuh UUD 1945 berdasarkan tujuh kunci pokok sistem pemerintahan, yaitu sebagai berikut:
a)      Negara Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum;
b)      sistem konstitusional;
c)      kekuasaan negara yang tertinggi di tangan MPR;
d)      presiden ialah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi di bawah Majelis;
e)      presiden tidak bertanggung jawab pada DPR;
f)        menteri negara ialah yang membantu presiden dan tidak bertanggung jawab kepada DPR;
g)      kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.
        
          Masa kepemimpinan Orde Baru merupakan masa kepemimpinan nasional yang bertekad melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen serta bertujuan menegakkan keadilan dan kebenaran dalam negara Republik Indonesia. Supersemar dan pelaksanaannya ternyata memperoleh dukungan rakyat dan aparatur negara sehingga merupakan titik tolak terwujudnya tata kehidupan baru dalam struktur ketatanegaraan yang berdasarkan kemurnian Pancasila dan UUD 1945.
          Namun di saat kepemimpinan orde baru bertekad melaksanakan pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen, terjadi ketidakpuasan masyarakat akibat kepemimpinan yang bersifat sentralistik dan tidak memperhatikan kepentingan, kemakmuran, dan kesejahteraan penduduknya.
      Berikut ini berbagai penyebab penyimpangan dalam pelaksanaan pembangunan orde baru. 
a)      Bidang ekonomi: Pelaksanaan perekonomian, cenderung monopolistik. Artinya, kelompok tertentu yang dekat dengan elit kekuasaan mendapat prioritas khusus yang mengakibatkan kesenjangan sosial.
b)      Bidang politik:  Mekanisme hubungan pusat dan daerah cenderung menganut sentralistik kekuasaan. Keadaan ini menghambat pemerataan hasil pembangunan dan pelaksaan otonomi daerah yang luas dan bertanggung jawab.
c)      Bidang hokum:  Hukum tidak berlaku di kalangan atas.
Demokrsai yang digunakan dalam hukum dasarnya adalah demokrasi pancasila, demokrasi presidentil, dan demokrasi tidak langsung. Sementara pada realitanya digunakan demokrasi pancasila saja.

        



          Masa Orde Baru berlangsung mulai dari 11 Maret 1966 sampai dengan 21 Mei 1998. Berikut ini pelaksanaan demokrasi masa Orde Baru.
1.      Demokrasi yang berkembang adalah demokrasi Pancasila sesuai dengan                Pembukaan UUD 1945 Alinea keempat.
2.      Ciri umum demokrasi Pancasila, antara lain sebagai berikut:
a)      Mengutamakan musyawarah untuk mufakat
b)       Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
c)      Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain
d)      Selalu diliputi semangat kekeluargaan.
e)       Adanya rasa tanggung jawab dalam menghasilkan musyawarah.
f)        Dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
g)      Hasil keputusan harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa berdasarkan nilai-nilai kebenaran dan keadilan
3.       Pelaksanaan demokrasi Pancasila antara lain sebagai berikut:
a)      Masih belum sesuai dengan jiwa dan semangat ciri-ciri umum. Kekuasaan presiden begitu dominan baik dalam suprastruktur politik
b)       Banyak terjadi manipulasi politik dan KKN yang telah membudaya. Ini mengakibatkan negara Indonesia terjerumus dalam berbagai krisis yang berkepanjangan.
c)      Masa Reformasi
Berlangsung mulai dari Mei 1998 sampai dengan sekarang. Ciri-ciri umum demokrasi Pancasila masa Reformasi, seperti yang tercantum pada demokrasi Pancasila. Selain itu juga lebih ditekankan pada :
Ø  Penegakkan kedaulatan rakyat dengan memberdayakan pengawasan sebagai lembaga negara, lembaga politik, dan kemasyarakatan.
Ø  Pembagian secara tegas wewenang antara badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
Ø  Penghormatan kepada keberadaan asas, ciri aspirasi, dan program parpol yang multipartai.
 
          Pelaksanaan demokrasi di Indonesia selama kurun waktu 60 tahun terakhir telah banyak mengalami perubahan yang mencakup berbagai hal, yaitu sebagai berikut :
·        Periode 1945-1949 dengan UUD 1945 seharusnya berlaku demokrasi Pancasila namun dalam penerapan berlaku demokrasi liberal.
·        Periode 1949-1950 dengan konstitusi RIS berlaku demokrasi liberal.
·        Periode 1950-1959 dengan UUDS 1950 berlaku demokrasi liberal dengan multipartai.
·        Periode 1959-1965 dengan UUD 1945 seharus berlaku demokrasi Pancasila, namun yang diterapkan demokrasi terpimpin (cebderung otoriter).
·        Periode 1966-1998 dengan UUD 1945 berlaku demokrasi Pancasila (cenderung otoriter).
·         Periode 1998 sampai sekarang dengan UUD 1945 berlaku demokrasi Pancasila (cenderung ada perubahan menuju demokratisasi).
    Terdapat beberapa penyimpangan yang terjadi pada masa Orde Baru diantaranya sebagai berikut:
a.        Pembatasaan Hak-Hak Rakyat
Jumlah partai politik dibatasi hanya tiga. Walaupun ada kebebasan pers, namun pemerintah dapat membredel penerbitan pers. Bagi warga negara yang berani mengkritik pemerintah dianggap melanggar peraturan negara.
b.       Pemutusan Kekuasaan di Tangan Presiden
Walaupun secara formal kekuasaan negara dibagi ke berbagai lembaga negara, ternyata dalam praktiknya presiden memiliki kekuasaan terhadap lembaga-lembaga tersebut dan hal itu melampaui kewenangannya.
c.        Pemilu yang Tidak Demokratis
Pemilu yang dilaksanakan setiap 5 tahun sekali berlangsung penuh dengan kecurangan dan ketidakadilan. Hak-hak warga negara kurang diperhatikan bahkan suara mereka dimanipulasi atau dipaksakan untuk memilih salah  satu partai politik demi kepentingan penguasa.
d.       Pembentukan Lembaga EktraKonstitusional
Untuk mempertahankan kekuasaan, pemerintah membentuk Kopamtik (Komanda Operasi Pemulhan Keamanan dan Ketertiban) yang berfungsi untuk melindungi dari pihak-pihak yang akan menjadi oposisi penguasa.
e.        Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Akibat dari kekuasaan yang sentralistik dan tidak transparan, maka penyelenggaraan pemerintah pun berjalan tidak terkendali. Para pejabat pun banyak yang menyelewengkan kekuasaan dengan melakukan tindak pidana korupsi, kolusi, dan neptonisme. Akibatnya, rakyat semakin miskin dan menderita.

         Pada masa ini, pemerintah berusaha menanamkan nilai-nilai politik melalui indoktrinasi. Kesimpulannya indoktrinasi bukan cara yang tepat untuk menanamkan nilai politik pada warga masyarakat, karena dalam indoktrinasi terkesan adanya unsur paksaan.
          Salah satu wujud indroknasi pada waktu itu adalah dengan diadakannya penataran P4(Pedoman Penghayatan Pengamalan Pancasila). Bahkan, ada lembaga khusus yang berfungsi untuk mengendalikan kurikulum, materi, narasumber, ataupun sasaran yang hendak dicapai. Kenyataannya, hal itu justru menjadi alat alat untuk melanggengkan kekuasaan pemerintah. 
           Pada waktu itu, masyarakat pun tidak bisa leluasa mengakses informasi karena pers sangat dibatasi. Mereka tidak bisa menjalankan fungsinya secara maksimal. Pemerintah mengendalikan pers, sehingga apa yang diberikan oleh pers hanyalah menyangkut kebaikan-kebaikan dari sistem pemerintahan yang saat itu berkuasa. Dengan minimnya informasi menegenai kehidupan politik maka akan memengaruhi tingkat partisipasi rakyat dalam pemerintah.
         Tatanan kehidupan politik yang cenderung untuk kepentingan diartikan sebagai kepentingan umum. Lembaga eksekutif lebih dominan dan mengendalikan lembaga legislatif (DPR) dan yudikatif (peradilan). Akibatnya, kontrol terhadap kinerja pemerintah pun sangat lemah. Sehingga tidak heran pada masa itu sering terjadi penyelewengan kekuasaan yang berakibat pada maraknya kasus korupsi, kolusi, dan nepotisme.
          Adapun beberapa penyebab kegagalan masa Orde Baru antara lain sebagai berikut:
a)      Hancurnya ekonomi nasional dengan ditandai terjadinya krisis ekonomi yang tidak kunjung teratasi dan berlanjut pada terjadinya krisis multidimensional termasuk juga terjadinya krisis kepercayaan.
b)      Tidak bersatunya lagi pilar-pilar pendukung Orde Baru. Para menteri tidk lagi memihak pada pemerintah, serta militar/TNI tidak lagi bersedia menjadi alat kekuasaan Orde Baru.
c)      Terjadinya krisis politik dan runtuhnya legitimasi politik. Rakyat yang sudah trauma sejak masa sebelumnya (palementer dan terpimpin) menjadi semakin kecewa dan menderita.
d)      Desakan semangat demokratis dari para pendukung demokrasi. Para pendukung demokrasi terutama para lawan politik Orde Baru banyak yang tampil kembali menuntut pembubaran pemerintahan.
         Berbagai penyimpangan serta krisis yang datang silih berganti menyebabkan penderitaan rakyat. Kepercayaan terhadap pemerintah berangsur-angsur mulai kurang, bahkan hal ini memicu rakyat untuk menuntut segera dibentuknya pemerintah baru dengan harapan mampu mengubah kondisi rakyat.
         Situasi politik kacau menimbulkan tekad dalam diri masyarakatutuk segeran dilakukan perubahan. Masyarakat mulai berinisisatif untuk melakukan berbagai aksi demoktrasi guna menyuarakan aspirasi,bahkan tuntunan dan kritikan kepada pemerintah. Aksi ini banyak lebih dilakukan oleh para mahasiswa. Isi tuntutan itu sebagaian besar menginginkan kemuduran saat itu, dan diganti pemerintah baru yang lebih adil, jujur, dan transparan. Hal ini dikarenakan pemerintah yang saat itu berkuasa dirasakan kurang bisa mengemban amanat rakyat, tetapi justru banyak melakukan penyimpangan-penyimpangan seperti terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme.
             Lama kelamaan aksi demostrasi pun meluas pada masyarakat umum. Tuntutan mereka pun kurang lebih sama dengan para mahasiswa, yaitu menuntut dibentuknya pemerintah baru dan para pejabat yang diduga melakukan penyimpangan harus secara usut secara dituntas. Setelah berbagai aksi demostrasitidak kunjung usai, bahkan seolah olah semakin menjamur, akhirnya pada tanggal 21 Mei 1998, Presiden Soeharto resmi mengundurkan diri dan digantikan oleh wakilnya B.J.Habibie.
      Jatuhnya Pemerintahan Orde Baru. Pemerintah Orde Baru selama 32 tahun, ternyata tidak konsisten dan konsekuen terhadap tekad awalnyamuncul Orde Baru. Pada awalnya Orde Baru bertekad melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen dalam tatanan bermasyarakat, berbangsa, dan bertanah air. Latar belakang munculnya tuntutan Soeharto agar mundur dari jabatannya atau yang menjadi titik awal berakhirnya Orde Baru.
a)      Adanya krisis politik di mana setahun sebelum pemilu 1997, kehidupan politik Indonesia mulai memanas. Pemerintah yang didukung Golkar berusaha memepertahankan kemenangan mutlak yang telah dicapai dalam lima pemilu sebelumnya. PPP begitupun PDI ataupun Golkar dianggapa tidak mampu lagi memenuhi aspirasi politik masyarakat.
b)       Adanya krisis ekonomi yang melanda Indonesia pada pertengahan Juli 1997. Sebenarnya krisis ini juga terjadi dibeberapa negara di Asia namun Indonesialah yang merasakan dampak yang paling buruk. Hal ini disebabkan karena pondasi perekonomian Indonesia rapuh, praktik KKN, dan monopoli ekonomi mewarnai pembangunan ekonomi Indonesia.
c)      Adanya krisis Sosial, bersamaan dengan krisis ekonomi kekerasan di masyarakat semakin meningkat. Melonjaknya angka pengangguran. Kesenjangan ekonomi menyebabkan kecemburuan sosial di tengah masyarakat. Gerakan moral dalam aksi damai menuntut reformasi mulai ditunggangi berbagai kepentingan individu dan kelompok.
d)      Pelaksanaan hukum di masa Orde Baru terdapat banyak ketidakadilan. Misalnya kekuasaan kehakiman yang dinyatakan dalam pasal 24 UUD 1945 bahwa kehakiman memilik kekuasaan yang merdeka dan terlepas dari kekuasaan pemerintahan. Namun pada kenyataannya kekuasaan kehakiman berada di bawah kekuasaan eksekutif.
         Kronologi jatuhnya pemerintahan Orde Baru berawal dari terpilihnya kembali Soeharto sebagai presiden melalui sidang umum MPR yang berlangsung tanggal 1 – 11  Maret 1998, ternyata tidak menimbulkan dampak positif yang berarti bagi upaya pemulihan kondisi ekonomi bangsa justeru memperparah gejolak krisis. Dan gelombang aksi mahasiswa silih berganti menyuarakan beberapa agenda reformasi.
          Keberhasilan Pemerintahan Orde Baru dalam melaksanakan pembangunan ekonomi, harus diakui sebagai suatu prestasi besar bagi bangsa Indonesia. Di tambah dengan meningkatnya sarana dan prasarana fisik infrastruktur yang dapat dinikmati oleh sebagian besar masyarakat Indonesia.
           Namun, keberhasilan ekonomi maupun infrastruktur Orde Baru kurang diimbangi dengan pembangunan mental ( character building ) para pelaksana pemerintahan (birokrat), aparat keamanan maupun pelaku ekonomi (pengusaha / konglomerat). Kalimaksnya, pada pertengahan tahun 1997, korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) yang sudah menjadi budaya (bagi penguasa, aparat dan penguasa)


















2.      Pelaksanaan Demokrasi pada Masa Refomasi
      Banyak hal yang mendorong timbulnya reformasi pada masa pemerintahan Orde Baru, terutama terletak pada ketidakadilan di bidang politik, ekonomi dan hukum. Tekad Orde Baru pada awal kemunculannya pada tahun 1966 adalah akan melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
1.       Krisis Politik
        Demokrasi yang tidak dilaksanakan dengan semestinya akan menimbulkan permasalahan politik. Ada kesan kedaulatan rakyat berada di tangan sekelompok tertentu, bahkan lebih banyak di pegang oleh para penguasa. Dalam UUD 1945 Pasal 2 telah disebutkan bahwa “Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR”. Pada dasarnya secara de jore (secara hukum) kedaulatan rakyat tersebut dilakukan oleh MPR sebagai wakil-wakil dari rakyat, tetapi secara de facto (dalam kenyataannya) anggota MPR sudah diatur dan direkayasa, sehingga sebagian besar anggota MPR itu diangkat berdasarkan ikatan kekeluargaan (nepotisme).
        Keadaan seperti ini mengakibatkan munculnya rasa tidak percaya kepada institusi pemerintah, DPR, dan MPR. Ketidak percayaan itulah yang menimbulkan munculnya gerakan reformasi. Gerakan reformasi menuntut untuk dilakukan reformasi total di segala bidang, termasuk keanggotaan DPR dam MPR yang dipandang sarat dengan nuansa KKN. Gerakan reformasi juga menuntut agar dilakukan pembaharuan terhadap lima paket undang-undang politik yang dianggap menjadi sumber ketidakadilan, di antaranya :
a)      UU No. 1 Tahun 1985 tentang Pemilihan Umum
b)      UU No. 2 Tahun 1985 tentang Susunan, Kedudukan, Tugas dan Wewenang DPR / MPR
c)      UU No. 3 Tahun 1985 tentang Partai Politik dan Golongan Karya.
d)      UU No. 5 Tahun 1985 tentang Referendum
e)      UU No. 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Massa.

        Perkembangan ekonomi dan pembangunan nasional dianggap telah menimbulkan ketimpangan ekonomi yang lebih besar. Monopoli sumber ekonomi oleh kelompok tertentu, konglomerasi, tidak mempu menghapuskan kemiskinan pada sebagian besar masyarakat Indonesia. Kondisi dan situasi Politik di tanah air semakin memanas setelah terjadinya peristiwa kelabu pada tanggal 27 Juli 1996. Peristiwa ini muncul sebagai akibat terjadinya pertikaian di dalam internal Partai Demokrasi Indonesia (PDI).
        Krisis politik sebagai faktor penyebab terjadinya gerakan reformasi itu, bukan hanya menyangkut masalah sekitar konflik PDI saja, tetapi masyarakat menuntut adanya reformasi baik didalam kehidupan masyarakat, maupun pemerintahan Indonesia. Di dalam kehidupan politik, masyarakat beranggapan bahwa tekanan pemerintah pada pihak oposisi sangat besar, terutama terlihat pada perlakuan keras terhadap setiap orang atau kelompok yang menentang atau memberikan kritik terhadap kebijakan-kebijakan yang diambil atau dilakukan oleh pemerintah. Selain itu, masyarakat juga menuntut agar di tetapkan tentang pembatasan masa jabatan Presiden.
       Terjadinya ketegangan politik menjelang pemilihan umum tahun 1997 telah memicu munculnya kerusuhan baru yaitu konflik antar agama dan etnik yang berbeda. Menjelang akhir kampanye pemilihan umum tahun 1997, meletus kerusuhan di Banjarmasin yang banyak memakan korban jiwa.
        Pemilihan umum tahun 1997 ditandai dengan kemenangan Golkar secara mutlak. Golkar yang meraih kemenangan mutlak memberi dukungan terhadap pencalonan kembali Soeharto sebagai Presiden dalam Sidang Umum MPR tahun 1998 – 2003. Sedangkan di kalangan masyarakat yang dimotori oleh para mahasiswa berkembang arus yang sangat kuat untuk menolak kembali pencalonan Soeharto sebagai Presiden.
       Dalam Sidang Umum MPR bulan Maret 1998 Soeharto terpilih sebagai Presiden Republik Indonesia dan BJ. Habibie sebagai Wakil Presiden. Timbul tekanan pada kepemimpinan Presiden Soeharto yang dating dari para mahasiswa dan kalangan intelektual.
2.      Krisis Hukum
        Pelaksanaan hukum pada masa pemerintahan Orde Baru terdapat banyak ketidakadilan. Sejak munculnya gerakan reformasi yang dimotori oleh kalangan mahasiswa, masalah hukum juga menjadi salah satu tuntutannya. Masyarakat menghendaki adanya reformasi di bidang hukum agar dapat mendudukkan masalah-masalah hukum pada kedudukan atau posisi yang sebenarnya.

3.      Krisis Ekonomi
           Krisis moneter yang melanda Negara-negara di Asia Tenggara sejak bulan Juli 1996, juga mempengaruhi perkembangan perekonomian Indonesia. Ekonomi Indonesia ternyata belum mampu untuk menghadapi krisi global tersebut. Krisi ekonomi Indonesia berawal dari melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika Serikat.
          Ketika nilai tukar rupiah semakin melemah, maka pertumbuhan ekonomi Indonesia menjadi 0% dan berakibat pada iklim bisnis yang semakin bertambah lesu. Kondisi moneter Indonesia mengalami keterpurukan yaitu dengan dilikuidasainya sejumlah bank pada akhir tahun 1997. Sementara itu untuk membantu bank-bank yang bermasalah, pemerintah membentuk Badan Penyehatan Perbankan Nasional (KLBI). Ternyata udaha yang dilakukan pemerintah ini tidak dapat memberikan hasil, karena pinjaman bank-bank bermasalah tersebut semakin bertambah besar dan tidak dapat di kembalikan begitu saja.
           Krisis moneter tidak hanya menimbulkan kesulitan keuangan Negara, tetapi juga telah menghancurkan keuangan nasional. Faktor lain yang menyebabkan krisis ekonomi yang melanda Indonesia tidak terlepas dari masalah utang luar negeri. Utang Luar Negeri Indonesia Utang luar negeri Indonesia menjadi salah satu faktor penyebab munculnya krisis ekonomi. Namun, utang luar negeri Indonesia tidak sepenuhnya merupakan utang Negara, tetapi sebagian lagi merupakan utang swasta. Utang yang menjadi tanggungan Negara hingga 6 februari 1998 mencapai 63,462 miliar dollar Amerika Serikat, utang pihak swasta mencapai 73,962 miliar dollar Amerika Serikat. Akibat dari utang-utang tersebut maka kepercayaan luar negeri terhadap Indonesia semakin menipis. Keadaan seperti ini juga dipengaruhi oleh keadaan perbankan di Indonesia yang di anggap tidak sehat karena adanya kolusi dan korupsi serta tingginya kredit macet.
          Penyimpangan Pasal 33 UUD 1945 Pemerintah Orde Baru mempunyai tujuan menjadikan Negara Republik Indonesia sebagai Negara industri, namun tidak mempertimbangkan kondisi riil di masyarakat. Masyarakat Indonesia merupakan sebuah masyarakat agrasis dan tingkat pendidikan yang masih rendah.
           Sementara itu, pengaturan perekonomian pada masa pemerintahan Orde Baru sudah jauh menyimpang dari sistem perekonomian Pancasila. Dalam Pasal 33 UUD 1945 tercantum bahwa dasar demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua untuk semua di bawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat. Sebaliknya, sistem ekonomi yang berkembang pada masa pemerintahan Orde Baru adalah sistem ekonomi kapitalis yang dikuasai oleh para konglomerat dengan berbagai bentuk monopoli, oligopoly, dan diwarnai dengan korupsi dan kolusi.
          Pola Pemerintahan Sentralistis Sistem pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintah Orde Baru bersifat sentralistis. Di dalam pelaksanaan pola pemerintahan sentralistis ini semua bidang kehidupan berbangsa dan bernegara diatur secara sentral dari pusat pemerintah yakni di Jakarta.
           Pelaksanaan politik sentralisasi yang sangat menyolok terlihat pada bidang ekonomi. Ini terlihat dari sebagian besar kekayaan dari daerah-daerah diangkut ke pusat. Hal ini menimbulkan ketidakpuasan pemerintah dan rakyat di daerah terhadap pemerintah pusat. Politik sentralisasi ini juga dapat dilihat dari pola pemberitaan pers yang bersifat Jakarta-sentris, karena pemberitaan yang berasala dari Jakarta selalu menjadi berita utama. Namun peristiwa yang terjadi di daerah yang kurang kaitannya dengan kepentingan pusat biasanya kalah bersaing dengan berita-barita yang terjadi di Jakarta dalam merebut ruang, halaman, walaupun yang memberitakan itu pers daerah.

4.      Krisis Kepercayaan
       Demontrasi di lakukan oleh para mahasiswa bertambah gencar setelah pemerintah mengumumkan kenaikan harga BBM dan ongkos Elang Mulia Lesmana, Heri Hartanto, Hendriawan Lesmana, dan Hafidhin Royan.
       Tragedi Trisakti itu telah mendorong munculnya solidaritas dari kalangan kampus dan masyarakat yang menantang kebijakan pemerintahan yang dipandang tidak demokratis dan tidak merakyat.
         Soeharto kembali ke Indonesia, namun tuntutan dari masyarakat agar Presiden Soeharto mengundurkan diri semakin banyak disampaikan. Rencana kunjungan mahasiswa ke Gedung DPR / MPR untuk melakukan dialog dengan para pimpinan DPR / MPR akhirnya berubah menjadi mimbar bebas dan mereka memilih untuk tetap tinggal di gedung wakil rakyat tersebut sebelum tuntutan reformasi total di penuhinya. Tekanan-tekanan para mahasiswa lewat demontrasinya agar presiden Soeharto mengundurkan diri akhirnya mendapat tanggapan dari Harmoko sebagai pimpinan DPR / MPR. Maka pada tanggal 18 Mei 1998 pimpinan DPR/MPR mengeluarkan pernyataan agar Presiden Soeharto mengundurkan diri.
        Presiden Soeharto mengadakan pertemuan dengan tokoh-tokoh agama, tokoh-tokoh masyarakat di Jakarta. Kemudian Presiden mengumumkan tentang pembentukan Dewan Reformasi, melakukan perubahan kabinet, segera melakukan Pemilihan Umum dan tidak bersedia dicalonkan kembali sebagai Presiden.
         Dalam perkembangannya, upaya pembentukan Dewan Reformasi dan perubahan kabinet tidak dapat dilakukan. Akhirnya pada tanggal 21 Mei 1998 Presiden Soeharto menyatakan mengundurkan diri/berhenti sebagai Presiden Republik Indonesia dan menyerahkan Jabatan Presiden kepada Wakil Presiden Republik Indonesia, B.J. Habibie dan langsung diambil sumpahnya oleh Mahkamah Agung sebagai Presiden Republik Indonesia yang baru di Istana.
       
          Masa transisi menuju Reformasi dimulai sejak diangkatnya B.J.Habibie menggantikan Presiden Soeharto, sehingga kepemimpinan BJ.Habibie menjadi masa transisi. Kesalahan-kesalahan di masa lampau, berusaha diperbaiki pada masa sekarang. Adapun upaya yang dilakukan pemerintah misalnya sebagai berikut:
a)      Keluarnya ketetapan-ketetapan MPR RI dalam sidang istimewa  bulan November 1998 sebagai awal perubahan sistem demokrasi secara konstitusional.
b)      Ditetapkannya UU No.4 Tahun 1999 Tentang Pemerintah Daerah dan UUU No.25 Tahun 1999 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
c)      Keluarnya UU politik, yaitu UU No.2 Tahun 1999 tentang parpol, UU No.3 Tahun 1999 tentang Pemilu, dan UU No.4 Tahun 1999 tentang Susduk DPR, MPR, dan DPRD.
d)      Mengadakan proses peradilan terhadap pejabat yang diduga melakukan KKN serta menyelewengkan kekuasaan.
e)      Adanya jaminan kebebasan pendirian partai politik ataupun ormas.
f)        Pembebasan seluruh tahanan politik (tapol) semasa Orde Baru.
g)      Melaksanakan pemilu 1999 yang diikuti banyak partai.
h)      Kebebasan pers yang luas dan tidak ada pencabutan SIUPP (surat izin usaha penerbitan pers).
i)        Terbukanya kesempatan yang luas dan bebas untuk warga negara dalam melaksanakan demokrasi diberbagai bidaang kehidupan.
           Pada masa pemerintah B.J.Habibie telah dilakukan pemilu pada tanggal 7 Juni 1999 dengan jumlah peserta 48 partai politik. Pelaksanaan pemilu ini terbilang cukup demokratis dan jujur jika dibandingkan dengan pelaksanaan pemilu-pemilu sebelumnya. Dalam pemilu ini dipilih anggota DPR dan MPR. Berdasarkan sidang hasil MPR, terpilihlah Abdulrahman Wahid didasarkan pada Tap.MPR No. VII Tahun 1999 tentang Pengangkatan Presiden RI, sedangkan pengangkatan Megawati Soekarnoputri didasarkan pada Tap. MPR No. VIII tentang pengangkatan Wakil Presiden RI. Sejak saat itulah kita mengawali masa pemerintah Reformasi.
         Masa Reformasi bisa dikatakan cukup demokratis. Hal ini terlihat dengan pembuatan undang-undang tentang HAM, yaitu UU No.39 Tahun 1999 serta Undang-Undang tentang Penadilan HAM yaitu UU No.26 Tahun 2000.
         Namun, karena adanya perkataan-perkataan dan tindakan presiden yang dianggap kontroversial dengan agenda reformasi, maka akhirnya pada Sidang Istimewa MPR Juli 2001, Presden Abdulrahman Wahid diberhentikan dan digantikan oleh Wakilnya Megawati Soekarnoputri dengan didasarkan Tap.MPR No. II/MPR/2001 dan Wakil Presiden Hamzah Haz berdasarkan Tap.MPR No. IV/MPR/2001. Kabinet yang disusun pada masa ini dinamakan Kabinet Gotong Royong.
             Pada masa pemerintah ini telah dilakukan upaya-upaya untuk mewujudkan negara demokratis, salah satunya dengan melakukan amandemen terhadap UUD 1945. Amandemen adalah perubahan yang dilakukan untuk menyesuaikan dengan perubahan zaman dan perkembangan masyarakat. Hingga saat ini, telah dilakukan amandemen sebanyak empat kali, yaitu pada tahun 1999, tahun 2000, tahun 2001, dan tahun 2002. Amandemen sangat penting dilakukan mengingat banyaknya perubahan yang terjadi sehingga tantangan dan masalah yang dihadapi masyarakat pun semakin kompleks. Amandemen juga penting untuk mengembalikan arah perjalanan NKRI menuju cita-cita dan tujuan.
           Diselenggarakannya pemilu secara langsung untuk memilih presiden dan wakil presiden mengindikasikan bahwa demokrasi mulai berkembang. Dalam pemilu tersebut terpilihlah Susilo Bambang Yudhoyono sebagai Presiden dan Jusuf Kalla sebagai Wakil Presiden. Masa pemerintahan mereka mengemban tugas yang cukup berat untuk memperbaiki kekurangan-kekurangan yang terjadi pada masa pemerintahan sebelumnya.
           Media pers memperlihatkan kebebasan untuk menjalankan fungsi secara maksimal. Hal ini terlihat dengan mudahnya masyarakat mengakses informasi apa pun melalui berbagai media massa yang ada. Pers tidak lagi dikekang ataupun dimanipulasi dalam menerbitkan berita terutama yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan.
          

         Selain itu, untuk mewujudkan ketertiban dan kesejahteraan dalam kehidupan masyarakat, pemerintah mulai menggalakkan kegiatan seperti razia narkoba, minuman keras, maupun tempat-tempat hiburan. Bahkan, bagi para pejabat yang diduga melakukan penyelewengan kekuasaan akan diusut secara tuntas. Pada tanggal 14 Agustus, pemerintah Replublik Indonesia berhasil mencapai rekonsiliasi dengan GAM.
         Upaya-upaya pemeritah tersebut menujukkan keseriusan untuk mewujudkan negara yang demokratis, adil, dan transparan. Pengusutan kasus yang melibatkan pejabat yang mengindikasikan upaya mewujudkan penegakan hukum bagi semua kalangan. Pada masa ini, rakyat telah menujukkan keaktifannya berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemerintah.
        Seperti halnya pemerinta sebelumnya, pada masa pemerintah ini masih terdapat pro dan kontra serta kelemahan. Hal ini bisa dimaklumi karena adanya pluralitas dalam sebuah negara menimbulkan dua kemungkinan, yaitu pihak yang setuju dengan pemerintah dan pihak yang menentang pemerintah. Namun, sebagai warga negara yang baik dan menginginkan kehidupan yang tertib dan sejahtera, kita harus percaya dengan kinerja pemerintah dan memberikan dukungan sepenuhnya dengan tetap mengawasi dan mengontrol agar tidak menyimpang dari kententuan yang berlaku.













BAB III
PENUTUP
A.     Kesimpulan
            Konsep ini muncul ketika para ilmuwan politik menyadari bahwa pewarisan nilai dan kepentingan serta prilaku politik selalu terjadi dan merupakan satu proses yang penting artinya dalam kehidupan politik. Kaitan antara sosialisasi politik dan sistem politik dijelaskan oleh David Easton dan Janck Dennis. Keduanya mengemukakan bahwa tujuan sosialisasi politik adalah untuk memantapkan sistem politik itu sendiri. Dengan diserapnya nilai-nilai politik atau orientasi-orientasi politik dari suatu sistem politik, maka diharapkan bahwa warganegara mempunyai seperangkat pengetahuan atau seperangkat nilai yang diperlukan untuk mendukung terpeliharanya sistem politik .
           Sosialisasi politik merupakan di mana seseorang dapat mengetahui berbagai macam pengetahuan dari interaksi dengan lingkungan masyarakatnya, baik pengetahuan moral, nilai-nilai dan pola sikap perilaku politiknya.
Proses sosialisasi politik  dapat terjadi melalui kelompok-kelompok senggang dan media massa. Agen-agen sosialisasi  menghasilkan atau membentuk suatu pengetahuan ,nilai-nilai dan sikap-sikap politik suatu individu dan kelompok dalam suatumasyarakat.


B.     Saran
Penyusun mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca untuk menyempurnakan makalah ini di waktu yang akan datang. Makalah ini tidak luput dari kesalahan, karena harus lebih banyak diperlukan informasi yang lebih jelas dan akurat. Semoga makalah ini dapat bermanfaat untuk menambah pengetahuan pembaca terutama para mahasiswa.




DAFTAR PUSTAKA


v  http://110.138.206.53/bahan-ajar/modul_online/ppkn/MO_18/ppkn106_04.htm
v  http://history1978.wordpress.com/2013/03/26/indonesia-masa-demokrasi-liberal-1950-1959/
v  http://gerakanrakyatmarhaen.wordpress.com/berita-marhaenis/pelaksanaan-demokaris-di-indonesia-sejak-orde-lama-orde-baru-dan-orde-reformasi/
v  http://rachmaferdiana.wordpress.com/2012/07/05/pelaksanaan-demokrasi-di-indonesia-pada-masa-orde-lamaorde-barudan-masa-reformasi/





TUGAS MAKALAH
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
(Pelaksanaan Demokasi pada Masa Orde Baru sampai Reformasi)
Pembimbing: Dra. Erlana Abdulah
Disusun Oleh:
Noviani Nurma Arif
XI IPA 3
14

SMA NEGERI 2 BANGUNTAPAN
BANTUL YOGYAKARTA
TAHUN 2013/2014
KATA PENGANTAR

Puji dan syukur penyusun panjatkan kehadirat Tuhan YME atas limpahan rahmat dan karunia-Nya, sehingga penyusun dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Pelaksanaan  Demokrasi pada Masa Orde Baru sampai Reformasi”  ini dengan lancar. Penulisan makalah ini bertujuan untuk memenuhi salah satu tugas yang diberikan oleh guru pembimbing mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan yaitu Dra. Erlana Abdulah. Makalah ini ditulis dari hasil penyusunan data-data sekunder yang penyusun peroleh dari buku panduan yang berkaitan dengan, Pelaksanaan  Demokrasi pada Masa Orde Baru sampai Reformasi. Tak lupa penyusun ucapkan terima kasih kepada pengajar mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan atas bimbingan dan arahan dalam penulisan makalah ini. Juga kepada rekan-rekan pelajar yang telah mendukung sehingga dapat diselesaikannya makalah ini.
Penyusun harap, dengan membaca makalah ini dapat memberi manfaat bagi kita semua, dalam hal ini dapat menambah wawasan kita mengenai, Pelaksanaan  Demokrasi pada Masa Orde Baru sampai Reformasi masih jauh dari sempurna, maka penyusun mengharapkan kritik dan saran dari pembaca demi perbaikan menuju arah yang lebih baik.




Yogyakarta,  Oktober 2013   

 Penyusun






DAFTAR ISI

HALAMANJUDUL.............................................................................................
KATAPENGANTAR...........................................................................................
DAFTAR ISI.........................................................................................................
BAB I PENDAHULUAN.................................................................................... ....
a.       Latar Belakang..................................................................................
b.      Rumusan Masalah..............................................................................
c.       Tujuan...............................................................................................
d.      Metode Penulisan..............................................................................
e.       Kegunaan Makalah............................................................................
f.       Sistematika Penulisan.........................................................................

BAB II KAJIAN TEORI.......................................................................................
A.     Pelaksanaan Demokrasi pada Masa Orde Baru...........................................    
B.     Pelaksanaan Demokrasi pada Masa Reformasi.................................

BAB III PENUTUP..............................................................................................
A.       Kesimpulan.....................................................................................
B.       Saran................................................................................................


DAFTAR PUSTAKA...........................................................................................


Tidak ada komentar:

Posting Komentar