BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Selama hampir 57 tahun sebagai bangsa
merdeka kita dihadapkan pada panggung sejarah perpolitikan dan ketatanegaraan
dengan dekorasi, setting, aktor, maupun cerita yang berbeda-beda. Setiap pentas
sejarah cenderung bersifat ekslusif dan Steriotipe. Karena kekhasannya tersebut
maka kepada setiap pentas sejarah yang terjadi dilekatkan suatu atribut
demarkatif, seperti Orde Lama, Orde Baru Dan Kini Orde Reformasi.
Karena
esklusifitas tersebut maka sering terjadi pandangan dan pemikiran yang bersifat
apologetik dan keliru bahwa masing-masing Orde merefleksikan tatanan
perpolitikan dan ketatanegaraan yang sama sekali berbeda dari Orde sebelumnya
dan tidak ada ikatan historis sama sekali
Orde Baru lahir
karena adanya Orde Lama, dan Orde Baru sendiri haruslah diyakini sebagai sebuah
panorama bagi kemunculan Orde Reformasi. Demikian juga setelah Orde Reformasi pastilah akan
berkembang pentas sejarah perpolitikan dan ketatanegaraan lainnya dengan
setting dan cerita yang mungkin pula tidak sama.
Dari perspektif
ini maka dapat dikatakan bahwa Orde Lama telah memberikan landasan kebangsaan
bagi perkembangan bangsa Indonesia. Sementara itu Orde Baru telah banyak
memberikan pertumbuhan wacana normatif bagi pemantapan ideologi nasional,
terutama melalui konvergensi nilai-nilai sosial-budaya (Madjid,1998) Orde
Reformasi sendiri walaupun dapat dikatakan masih dalam proses pencarian bentuk,
namun telah menancapakan satu tekad yang berguna bagi penumbuhan nilai
demokrasi dan keadilan melalui upaya penegakan supremasi hukum dan HAM.
Nilai-nilai tersebut akan terus di Justifikasi dan diadaptasikan dengan
dinamika yang terjadi.
B. Rumusan Masalah
Adapun masalah yang akan dibahas, yaitu:
1.
Bagamaina Pelaksanaan Demokrasi pada Masa Orde Baru?
2.
Bagaimana Pelaksanaan Demokrasi pada Masa Reformasi?
C.
Tujuan
Tujuan makalah ini adalah sebagai berikut:
Bagaimana Pelaksanaan Demokrasi pada masa
Orde Baru sampai Refomasi.
D.
Metode
Penulisan
Makalah
ini dibuat dengan menggunakan metode pustaka.
E.
Kegunaan
Makalah
Diharapkan dapat memberikan informasi
kepada pembaca agar bisa lebih mengetahui Pelaksanaan
Demokrasi pada Masa Orde Baru sampai Reformasi.
F.
Sistematika
Penulisan
Makalah
ini tersusun dalam 3 bab,yaitu:
Bab I : Memuat pendahuluan yang terdiri dari
latar belakang, rumusan
masalah, tujuan, metode, kegunaan dan sistematika
penulisan.
Bab
II : Menguraikan kajian teori/
pembahasan dari rumusan masalah.
Bab
III : Berisi penutup yang terdiri dari
kesimpulan dan saran.
BAB II
KAJIAN TEORI
1.
Pelaksanaan Demokrasi pada Masa Orde Baru
Penyimpangan-penyimpangan
yang terjadi pada masa orde lama telah menyebabkan instabilitas politik pada
akhirnya menyebabkan penderitaan bagi seluruh rakyat. Kondisi tersebut
menimbulkan semangat untuk melakukan kebaikan dengan melakukan Pancasila dan
UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Kemudian lahirlah masa pemerintah orde
baru yang dimulai sejak tahun 1966.
Pemerintah pada masa orde
baru diawali dengan keluarnya Surat Perintah 11 Maret 1966, yang diikuti dengan
pengangkatan Jeneral Soeharto sebagai Presden Republik Indonesia yang kedua.
Rakyat menaruh harapan besar pada pemerintah ini.
Selama Orde Baru telah
dilangsungkan pemilu sebanyak enam kali, yaitu pada tahun 1971, 1977, 1982,
1987, 1992, dan 1997. Masa Orde Baru menjadi tumpuan harapan rakyat agar benar-benar
dapat mewujudkan negara demokratis. Seluruh proses penyelenggara negara harus
didasarkan pada Pancasila dan UUD1945.
Masa Orde Baru berhasil
melaksanakan pembangunan, dimulai dengan pelita (pembangunan lima tahun) yang
ditunjukan dengan peningkatan pertumbuhan ekonomi, tingkat pendidikan, dan
lain-lain. Meskipun indonesia mengalami perkembangan ekonomi dan stabilitas
politik yang cukup stabil pada masa orde baru, akan tetapi dari ospek politik
indonesia mengalami kemunduran.hal tersebut terlihat dari tersumbatnya
aspiransi rakyat dalam jalannya pemerintah. Penyelenggaraan pemerintahan
berpusat pada Presiden dan ruang-ruang publik atau aspiransi rakyat cenderung
terbungkam. Media massa atau parpol tidak dapat menjalankan fungsi kontrol yang
semestinya sebagai negara demokrasi. Pemerintahan pun cenderung berjalan secara
otoriter. Kekuasaan negara berada di tangan Presiden Soeharto selama 32 tahun.
Lahirnya Orde Baru Akibat adanya pemberontakan Gerakan 30
September timbullah reaksi dari berbagai Parpol,Ormas,Mahasiswa dan
kalangan pelajar. Pada tanggal 8 Oktober 1965 partai politik seperti IPTKI, NU,
Partai Kristen Indonesia, dan organisasi massa lainnya melakukan apel kebulatan
tekad untuk mengamankan Pancasila dan menuntut pembubaran PKI serta
ormas-ormasnya. Pada tanggal 23 Oktober 1965 parpol yang anti komunis membentuk
Front Pancasila dan diikuti oleh pembentukan KAMI ( Kesatuan Aksi Mahasiswa
Indonesia ), KAPI ( Ksatuan Aksi Pelajar Indonesia ), dan lain-lain. Pada
tanggal 10 Januari 1966 KAMI mencetuskan TRITURA ( Tiga Tuntutan Rakyat ) “Bubarkan PKI dan ormas-ormasnya,Bersihkan kabinet dari unsur
PKI,dan turunkan harga-harga”
Kebijakan Politik Orde Baru,
Rezim Orde Baru memiliki kekuasaan penuh mengendalikan kehidupan politik masa
itu. Kebijakan politik yang diterapkan dalam masa Orde Baru dapat dilihat dari
awal lahirnya Orde Baru. Pemberangusan hak-hak berpolitik bagi eks anggota PKI
dan keluarganya, merupakan salah satu kebijakan yang mengundang kontroversi
dari masyarakat. Pemerintah Orde Baru memberikan kesempatan politik hanya
kepada golongan tertentu saja. Menjelang dilaksanakannya pemilu pada tahun 197,
jumlah partai yang menjadi peserta, tidak sebanyak partai politik di tahun
1955. Dari hasil pemilu tersebut para wakil-wakil partai menduduki 360 kursi
ditambah 100 kursi lagi yang anggota-anggotanya diangkat oleh Presiden sehingga
anggota DPR berjumlah 460 orang. Dari susunan kursi DPR yang semacam ini maka
DPR selalu mendukung kebijakan yang diambil oleh pemerintah. Untuk
pemiliu-pemilu selanjutnya tahun 1977,1982,1987,1992, hingga 1997 pemerintah
menyederhanakan jumlah partai politik yang ada. Hal ini dilakukan sesuai dengan
Undang-Undang nomor 3 tahun 1975 . Partai Persatuan Pembangunan merupakan fusi
dari partai-partai islam seperti NU, Parmusi, PSSI, dan PERTI. Sedangkan Partai
Demokrasi Indonesia adalah fusi dari PNI, Partai Katolik, Partai Murba, IPKI,
dan Parkindo, hanya Golkar yang tidak mempunyai fusi partai manapun.
Menguatnya Peran Negara dan Dampaknya,
Pemegang pemerintahan di Orde Baru adalah kalangan militer. Kekuasaan
sentralistik yang digunakan oleh pemerintah Orde Baru menunjukkan berbagai
akibatnya di akhir pemerintahan Orde Baru. Kekuasaan militer hampir di seluruh
bidang pembangunan. Pada akhir tahu 90-an dengan runtuhnya rezim Orde Baru dan
seiring dengan era reformasi terbuka kesempatan bagi rakyat untuk menentanng
kekuasaan yang otoriter itu . operasi militer mengerikan yang selam 10 tahun
tertutup rapat dari pengetahuan publikpun terbongkar. Presiden Soeharto dan
rezimnya menyadari bahwa, kemenangan mereka dapat tercapai antara lain berkat
dukungan tokoh-tokoh islam termasuk ormas-ormasnya simpatisan masyumi. Tetapi
ketika muncul tuntutan dari tokoh-tokoh masyumi yang baru bebas dari tahanan
rezim Orde Lama, untuk merehabilitasi partainya, Soeharto tegas menolak dengan
alasan ”yuridis, ketatanegaraan, dan psikologi “. Bahkan Soeharto dengan nada
yang agak marah, mengaskan, Ia menolak setiap keagamaan dan akan menindak
setiap usaha eksploitasi masalah agama untuk maksud-maksud kegiatan politik
yang tidak pada tempatnya. Dalam kata lain, pemerintahan Orde Baru yang
didominasi militer tidak menyukai kebangkitan politik islam.
Sistem
pemerintahan Demokrasi Pancasila menurut prinsip-prinsip yang terkandung dalam
batang tubuh UUD 1945 berdasarkan tujuh kunci pokok sistem pemerintahan, yaitu
sebagai berikut:
a) Negara
Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum;
b) sistem
konstitusional;
c) kekuasaan
negara yang tertinggi di tangan MPR;
d) presiden
ialah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi di bawah Majelis;
e) presiden
tidak bertanggung jawab pada DPR;
f)
menteri negara ialah
yang membantu presiden dan tidak bertanggung jawab kepada DPR;
g) kekuasaan
kepala negara tidak tak terbatas.
Masa
kepemimpinan Orde Baru merupakan masa kepemimpinan nasional yang bertekad
melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen serta bertujuan
menegakkan keadilan dan kebenaran dalam negara Republik Indonesia. Supersemar
dan pelaksanaannya ternyata memperoleh dukungan rakyat dan aparatur negara
sehingga merupakan titik tolak terwujudnya tata kehidupan baru dalam struktur
ketatanegaraan yang berdasarkan kemurnian Pancasila dan UUD 1945.
Namun
di saat kepemimpinan orde baru bertekad melaksanakan pancasila dan UUD 1945
secara murni dan konsekuen, terjadi ketidakpuasan masyarakat akibat
kepemimpinan yang bersifat sentralistik dan tidak memperhatikan kepentingan,
kemakmuran, dan kesejahteraan penduduknya.
Berikut ini
berbagai penyebab penyimpangan dalam pelaksanaan pembangunan orde baru.
a) Bidang
ekonomi: Pelaksanaan
perekonomian, cenderung monopolistik. Artinya, kelompok tertentu yang dekat
dengan elit kekuasaan mendapat prioritas khusus yang mengakibatkan kesenjangan
sosial.
b) Bidang
politik: Mekanisme hubungan pusat dan daerah cenderung
menganut sentralistik kekuasaan. Keadaan ini menghambat pemerataan hasil
pembangunan dan pelaksaan otonomi daerah yang luas dan bertanggung jawab.
c) Bidang
hokum: Hukum tidak berlaku di kalangan atas.
Demokrsai yang
digunakan dalam hukum dasarnya adalah demokrasi pancasila, demokrasi
presidentil, dan demokrasi tidak langsung. Sementara pada realitanya digunakan
demokrasi pancasila saja.
Masa
Orde Baru berlangsung mulai dari 11 Maret 1966 sampai dengan 21 Mei 1998.
Berikut ini pelaksanaan demokrasi masa Orde Baru.
1. Demokrasi
yang berkembang adalah demokrasi Pancasila sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 Alinea
keempat.
2. Ciri
umum demokrasi Pancasila, antara lain sebagai berikut:
a) Mengutamakan
musyawarah untuk mufakat
b) Mengutamakan kepentingan negara dan
masyarakat.
c) Tidak
memaksakan kehendak kepada orang lain
d) Selalu
diliputi semangat kekeluargaan.
e) Adanya rasa tanggung jawab dalam menghasilkan
musyawarah.
f)
Dilakukan dengan akal
sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
g) Hasil
keputusan harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha
Esa berdasarkan nilai-nilai kebenaran dan keadilan
3. Pelaksanaan demokrasi Pancasila antara lain
sebagai berikut:
a) Masih
belum sesuai dengan jiwa dan semangat ciri-ciri umum. Kekuasaan presiden begitu
dominan baik dalam suprastruktur politik
b) Banyak terjadi manipulasi politik dan KKN yang
telah membudaya. Ini mengakibatkan negara Indonesia terjerumus dalam berbagai
krisis yang berkepanjangan.
c) Masa
Reformasi
Berlangsung mulai dari Mei 1998 sampai dengan sekarang. Ciri-ciri umum demokrasi Pancasila masa Reformasi, seperti yang tercantum pada demokrasi Pancasila. Selain itu juga lebih ditekankan pada :
Berlangsung mulai dari Mei 1998 sampai dengan sekarang. Ciri-ciri umum demokrasi Pancasila masa Reformasi, seperti yang tercantum pada demokrasi Pancasila. Selain itu juga lebih ditekankan pada :
Ø Penegakkan
kedaulatan rakyat dengan memberdayakan pengawasan sebagai lembaga negara,
lembaga politik, dan kemasyarakatan.
Ø Pembagian
secara tegas wewenang antara badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
Ø Penghormatan
kepada keberadaan asas, ciri aspirasi, dan program parpol yang multipartai.
Pelaksanaan demokrasi
di Indonesia selama kurun waktu 60 tahun terakhir telah banyak mengalami
perubahan yang mencakup berbagai hal, yaitu sebagai berikut :
·
Periode 1945-1949
dengan UUD 1945 seharusnya berlaku demokrasi Pancasila namun dalam penerapan
berlaku demokrasi liberal.
·
Periode 1949-1950
dengan konstitusi RIS berlaku demokrasi liberal.
·
Periode 1950-1959
dengan UUDS 1950 berlaku demokrasi liberal dengan multipartai.
·
Periode 1959-1965
dengan UUD 1945 seharus berlaku demokrasi Pancasila, namun yang diterapkan
demokrasi terpimpin (cebderung otoriter).
·
Periode 1966-1998
dengan UUD 1945 berlaku demokrasi Pancasila (cenderung otoriter).
·
Periode 1998 sampai sekarang dengan UUD 1945
berlaku demokrasi Pancasila (cenderung ada perubahan menuju demokratisasi).
Terdapat
beberapa penyimpangan yang terjadi pada masa Orde Baru diantaranya sebagai
berikut:
a.
Pembatasaan Hak-Hak
Rakyat
Jumlah partai politik dibatasi hanya tiga. Walaupun ada
kebebasan pers, namun pemerintah dapat membredel penerbitan pers. Bagi warga
negara yang berani mengkritik pemerintah dianggap melanggar peraturan negara.
b. Pemutusan Kekuasaan di Tangan Presiden
Walaupun secara formal kekuasaan negara dibagi ke
berbagai lembaga negara, ternyata dalam praktiknya presiden memiliki kekuasaan
terhadap lembaga-lembaga tersebut dan hal itu melampaui kewenangannya.
c.
Pemilu yang Tidak
Demokratis
Pemilu yang dilaksanakan setiap 5 tahun sekali
berlangsung penuh dengan kecurangan dan ketidakadilan. Hak-hak warga negara
kurang diperhatikan bahkan suara mereka dimanipulasi atau dipaksakan untuk
memilih salah satu partai politik demi
kepentingan penguasa.
d. Pembentukan Lembaga EktraKonstitusional
Untuk mempertahankan kekuasaan, pemerintah membentuk
Kopamtik (Komanda Operasi Pemulhan Keamanan dan Ketertiban) yang berfungsi
untuk melindungi dari pihak-pihak yang akan menjadi oposisi penguasa.
e.
Korupsi, Kolusi,
dan Nepotisme
Akibat dari kekuasaan yang sentralistik dan tidak
transparan, maka penyelenggaraan pemerintah pun berjalan tidak terkendali. Para
pejabat pun banyak yang menyelewengkan kekuasaan dengan melakukan tindak pidana
korupsi, kolusi, dan neptonisme. Akibatnya, rakyat semakin miskin dan
menderita.
Pada masa ini, pemerintah
berusaha menanamkan nilai-nilai politik melalui indoktrinasi. Kesimpulannya
indoktrinasi bukan cara yang tepat untuk menanamkan nilai politik pada warga
masyarakat, karena dalam indoktrinasi terkesan adanya unsur paksaan.
Salah satu wujud indroknasi pada waktu itu
adalah dengan diadakannya penataran P4(Pedoman Penghayatan Pengamalan
Pancasila). Bahkan, ada lembaga khusus yang berfungsi untuk mengendalikan
kurikulum, materi, narasumber, ataupun sasaran yang hendak dicapai.
Kenyataannya, hal itu justru menjadi alat alat untuk melanggengkan kekuasaan
pemerintah.
Pada waktu itu, masyarakat
pun tidak bisa leluasa mengakses informasi karena pers sangat dibatasi. Mereka
tidak bisa menjalankan fungsinya secara maksimal. Pemerintah mengendalikan
pers, sehingga apa yang diberikan oleh pers hanyalah menyangkut
kebaikan-kebaikan dari sistem pemerintahan yang saat itu berkuasa. Dengan
minimnya informasi menegenai kehidupan politik maka akan memengaruhi tingkat
partisipasi rakyat dalam pemerintah.
Tatanan kehidupan politik
yang cenderung untuk kepentingan diartikan sebagai kepentingan umum. Lembaga
eksekutif lebih dominan dan mengendalikan lembaga legislatif (DPR) dan
yudikatif (peradilan). Akibatnya, kontrol terhadap kinerja pemerintah pun
sangat lemah. Sehingga tidak heran pada masa itu sering terjadi penyelewengan
kekuasaan yang berakibat pada maraknya kasus korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Adapun beberapa penyebab
kegagalan masa Orde Baru antara lain sebagai berikut:
a)
Hancurnya ekonomi
nasional dengan ditandai terjadinya krisis ekonomi yang tidak kunjung teratasi
dan berlanjut pada terjadinya krisis multidimensional termasuk juga terjadinya
krisis kepercayaan.
b)
Tidak bersatunya
lagi pilar-pilar pendukung Orde Baru. Para menteri tidk lagi memihak pada
pemerintah, serta militar/TNI tidak lagi bersedia menjadi alat kekuasaan Orde
Baru.
c)
Terjadinya krisis
politik dan runtuhnya legitimasi politik. Rakyat yang sudah trauma sejak masa
sebelumnya (palementer dan terpimpin) menjadi semakin kecewa dan menderita.
d)
Desakan semangat
demokratis dari para pendukung demokrasi. Para pendukung demokrasi terutama
para lawan politik Orde Baru banyak yang tampil kembali menuntut pembubaran
pemerintahan.
Berbagai
penyimpangan serta krisis yang datang silih berganti menyebabkan penderitaan
rakyat. Kepercayaan terhadap pemerintah berangsur-angsur mulai kurang, bahkan
hal ini memicu rakyat untuk menuntut segera dibentuknya pemerintah baru dengan
harapan mampu mengubah kondisi rakyat.
Situasi
politik kacau menimbulkan tekad dalam diri masyarakatutuk segeran dilakukan
perubahan. Masyarakat mulai berinisisatif untuk melakukan berbagai aksi
demoktrasi guna menyuarakan aspirasi,bahkan tuntunan dan kritikan kepada
pemerintah. Aksi ini banyak lebih dilakukan oleh para mahasiswa. Isi tuntutan
itu sebagaian besar menginginkan kemuduran saat itu, dan diganti pemerintah
baru yang lebih adil, jujur, dan transparan. Hal ini dikarenakan pemerintah
yang saat itu berkuasa dirasakan kurang bisa mengemban amanat rakyat, tetapi
justru banyak melakukan penyimpangan-penyimpangan seperti terjadinya korupsi,
kolusi, dan nepotisme.
Lama kelamaan aksi demostrasi pun meluas pada
masyarakat umum. Tuntutan mereka pun kurang lebih sama dengan para mahasiswa,
yaitu menuntut dibentuknya pemerintah baru dan para pejabat yang diduga
melakukan penyimpangan harus secara usut secara dituntas. Setelah berbagai aksi
demostrasitidak kunjung usai, bahkan seolah olah semakin menjamur, akhirnya
pada tanggal 21 Mei 1998, Presiden Soeharto resmi mengundurkan diri dan
digantikan oleh wakilnya B.J.Habibie.
Jatuhnya
Pemerintahan Orde Baru. Pemerintah Orde Baru selama 32 tahun, ternyata tidak
konsisten dan konsekuen terhadap tekad awalnyamuncul Orde Baru. Pada awalnya
Orde Baru bertekad melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan
konsekuen dalam tatanan bermasyarakat, berbangsa, dan bertanah air. Latar
belakang munculnya tuntutan Soeharto agar mundur dari jabatannya atau yang
menjadi titik awal berakhirnya Orde Baru.
a) Adanya
krisis politik di mana setahun sebelum pemilu 1997, kehidupan politik Indonesia
mulai memanas. Pemerintah yang didukung Golkar berusaha memepertahankan
kemenangan mutlak yang telah dicapai dalam lima pemilu sebelumnya. PPP
begitupun PDI ataupun Golkar dianggapa tidak mampu lagi memenuhi aspirasi
politik masyarakat.
b) Adanya
krisis ekonomi yang melanda Indonesia pada pertengahan Juli 1997. Sebenarnya
krisis ini
juga terjadi dibeberapa negara di Asia namun Indonesialah yang merasakan dampak
yang paling buruk. Hal ini disebabkan karena pondasi perekonomian Indonesia
rapuh, praktik KKN, dan monopoli ekonomi mewarnai pembangunan ekonomi Indonesia.
c) Adanya
krisis Sosial, bersamaan dengan krisis ekonomi kekerasan di masyarakat semakin
meningkat. Melonjaknya angka pengangguran. Kesenjangan ekonomi menyebabkan
kecemburuan sosial di tengah masyarakat. Gerakan moral dalam aksi damai
menuntut reformasi mulai ditunggangi berbagai kepentingan individu dan
kelompok.
d) Pelaksanaan
hukum di masa Orde Baru terdapat banyak ketidakadilan. Misalnya kekuasaan
kehakiman yang dinyatakan dalam pasal 24 UUD 1945 bahwa kehakiman memilik
kekuasaan yang merdeka dan terlepas dari kekuasaan pemerintahan. Namun pada
kenyataannya kekuasaan kehakiman berada di bawah kekuasaan eksekutif.
Kronologi
jatuhnya pemerintahan Orde Baru berawal dari terpilihnya kembali Soeharto
sebagai presiden melalui sidang umum MPR yang berlangsung tanggal 1 – 11
Maret 1998, ternyata tidak menimbulkan dampak positif yang berarti bagi upaya
pemulihan kondisi ekonomi bangsa justeru memperparah gejolak krisis. Dan
gelombang aksi mahasiswa silih berganti menyuarakan beberapa agenda reformasi.
Keberhasilan
Pemerintahan Orde Baru dalam melaksanakan pembangunan ekonomi, harus diakui sebagai
suatu prestasi besar bagi bangsa Indonesia. Di tambah dengan meningkatnya
sarana dan prasarana fisik infrastruktur yang dapat dinikmati oleh sebagian
besar masyarakat Indonesia.
Namun,
keberhasilan ekonomi maupun infrastruktur Orde Baru kurang diimbangi dengan
pembangunan mental ( character building ) para pelaksana pemerintahan
(birokrat), aparat keamanan maupun pelaku ekonomi (pengusaha / konglomerat).
Kalimaksnya, pada pertengahan tahun 1997, korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN)
yang sudah menjadi budaya (bagi penguasa, aparat dan penguasa)
2.
Pelaksanaan Demokrasi pada Masa Refomasi
Banyak hal yang mendorong timbulnya
reformasi pada masa pemerintahan Orde Baru, terutama terletak pada
ketidakadilan di bidang politik, ekonomi dan hukum. Tekad Orde Baru pada awal
kemunculannya pada tahun 1966 adalah akan melaksanakan Pancasila dan UUD 1945
secara murni dan konsekuen dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
1. Krisis Politik
Demokrasi
yang tidak dilaksanakan dengan semestinya akan menimbulkan permasalahan politik. Ada kesan
kedaulatan rakyat berada di tangan sekelompok tertentu, bahkan lebih banyak di
pegang oleh para penguasa. Dalam UUD 1945 Pasal 2 telah disebutkan bahwa
“Kedaulatan adalah ditangan
rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR”. Pada dasarnya secara de jore
(secara hukum) kedaulatan rakyat tersebut dilakukan oleh MPR sebagai
wakil-wakil dari rakyat, tetapi secara de facto (dalam kenyataannya) anggota
MPR sudah diatur dan direkayasa, sehingga sebagian besar anggota MPR itu
diangkat berdasarkan ikatan kekeluargaan (nepotisme).
Keadaan
seperti ini mengakibatkan munculnya rasa tidak percaya kepada institusi
pemerintah, DPR, dan MPR. Ketidak percayaan itulah yang menimbulkan munculnya
gerakan reformasi. Gerakan reformasi menuntut untuk dilakukan reformasi total
di segala bidang, termasuk keanggotaan DPR dam MPR yang dipandang sarat dengan
nuansa KKN. Gerakan
reformasi juga menuntut agar dilakukan pembaharuan terhadap lima paket
undang-undang politik yang dianggap menjadi sumber ketidakadilan, di antaranya
:
a) UU
No. 1 Tahun 1985 tentang Pemilihan Umum
b) UU
No. 2 Tahun 1985 tentang Susunan, Kedudukan, Tugas dan Wewenang DPR / MPR
c) UU
No. 3 Tahun 1985 tentang Partai Politik dan Golongan Karya.
d) UU
No. 5 Tahun 1985 tentang Referendum
e) UU
No. 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Massa.
Perkembangan
ekonomi dan pembangunan nasional dianggap telah menimbulkan ketimpangan ekonomi
yang lebih besar. Monopoli sumber ekonomi oleh kelompok tertentu, konglomerasi,
tidak mempu menghapuskan kemiskinan pada sebagian besar masyarakat Indonesia.
Kondisi dan situasi Politik di tanah air semakin memanas setelah terjadinya
peristiwa kelabu pada tanggal 27 Juli 1996. Peristiwa ini muncul sebagai akibat
terjadinya pertikaian di dalam internal Partai Demokrasi Indonesia (PDI).
Krisis
politik sebagai faktor penyebab terjadinya gerakan reformasi itu, bukan hanya
menyangkut masalah sekitar konflik PDI saja, tetapi masyarakat menuntut adanya
reformasi baik didalam kehidupan masyarakat, maupun pemerintahan Indonesia. Di
dalam kehidupan politik, masyarakat beranggapan bahwa tekanan pemerintah pada
pihak oposisi sangat besar, terutama terlihat pada perlakuan keras terhadap
setiap orang atau kelompok yang menentang atau memberikan kritik terhadap
kebijakan-kebijakan yang diambil atau dilakukan oleh pemerintah. Selain itu,
masyarakat juga menuntut agar di tetapkan tentang pembatasan masa jabatan
Presiden.
Terjadinya
ketegangan politik menjelang pemilihan umum tahun 1997 telah memicu munculnya kerusuhan
baru yaitu konflik antar agama dan etnik yang berbeda. Menjelang akhir kampanye
pemilihan umum tahun 1997, meletus kerusuhan di Banjarmasin yang banyak memakan
korban jiwa.
Pemilihan
umum tahun 1997 ditandai dengan kemenangan Golkar secara mutlak. Golkar yang
meraih kemenangan mutlak memberi dukungan terhadap pencalonan kembali Soeharto
sebagai Presiden dalam Sidang Umum MPR tahun 1998 – 2003. Sedangkan di kalangan
masyarakat yang dimotori oleh para mahasiswa berkembang arus yang sangat kuat
untuk menolak kembali pencalonan Soeharto sebagai Presiden.
Dalam
Sidang Umum MPR bulan Maret 1998 Soeharto terpilih sebagai Presiden Republik
Indonesia dan BJ. Habibie sebagai Wakil Presiden. Timbul tekanan pada
kepemimpinan Presiden Soeharto yang dating dari para mahasiswa dan kalangan
intelektual.
2. Krisis
Hukum
Pelaksanaan
hukum pada masa pemerintahan Orde Baru terdapat banyak ketidakadilan. Sejak
munculnya gerakan reformasi yang dimotori oleh kalangan mahasiswa, masalah
hukum juga menjadi salah satu tuntutannya. Masyarakat menghendaki adanya
reformasi di bidang hukum agar dapat mendudukkan masalah-masalah hukum pada
kedudukan atau posisi yang sebenarnya.
3. Krisis
Ekonomi
Krisis moneter yang melanda
Negara-negara di Asia Tenggara sejak bulan Juli 1996, juga mempengaruhi
perkembangan perekonomian Indonesia. Ekonomi
Indonesia ternyata belum mampu untuk menghadapi krisi global tersebut. Krisi
ekonomi Indonesia berawal dari melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dollar
Amerika Serikat.
Ketika
nilai tukar rupiah semakin melemah, maka pertumbuhan ekonomi Indonesia menjadi
0% dan berakibat pada iklim bisnis yang semakin bertambah lesu. Kondisi moneter
Indonesia mengalami keterpurukan yaitu dengan dilikuidasainya sejumlah bank
pada akhir tahun 1997. Sementara itu untuk membantu bank-bank yang bermasalah,
pemerintah membentuk Badan Penyehatan Perbankan Nasional (KLBI). Ternyata udaha
yang dilakukan pemerintah ini tidak dapat memberikan hasil, karena pinjaman
bank-bank bermasalah tersebut semakin bertambah besar dan tidak dapat di
kembalikan begitu saja.
Krisis
moneter tidak hanya menimbulkan kesulitan keuangan Negara, tetapi juga telah
menghancurkan keuangan nasional. Faktor lain yang menyebabkan krisis ekonomi
yang melanda Indonesia tidak terlepas dari masalah utang luar negeri. Utang
Luar Negeri Indonesia Utang luar negeri Indonesia menjadi salah satu faktor
penyebab munculnya krisis ekonomi. Namun, utang luar negeri Indonesia tidak
sepenuhnya merupakan utang Negara, tetapi sebagian lagi merupakan utang swasta.
Utang yang menjadi tanggungan Negara hingga 6 februari 1998 mencapai 63,462
miliar dollar Amerika Serikat, utang pihak swasta mencapai 73,962 miliar dollar
Amerika Serikat. Akibat dari utang-utang tersebut maka kepercayaan luar negeri terhadap
Indonesia semakin menipis. Keadaan seperti ini juga dipengaruhi oleh keadaan
perbankan di Indonesia yang di anggap tidak sehat karena adanya kolusi dan
korupsi serta tingginya kredit macet.
Penyimpangan
Pasal 33 UUD 1945 Pemerintah Orde Baru mempunyai tujuan menjadikan Negara
Republik Indonesia sebagai Negara industri, namun tidak mempertimbangkan
kondisi riil di masyarakat. Masyarakat Indonesia merupakan sebuah masyarakat
agrasis dan tingkat pendidikan yang masih rendah.
Sementara
itu, pengaturan perekonomian pada masa pemerintahan Orde Baru sudah jauh
menyimpang dari sistem perekonomian Pancasila. Dalam Pasal 33 UUD 1945
tercantum bahwa dasar demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan
oleh semua untuk semua di bawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota
masyarakat. Sebaliknya, sistem ekonomi yang berkembang pada masa pemerintahan
Orde Baru adalah sistem ekonomi kapitalis yang dikuasai oleh para konglomerat
dengan berbagai bentuk monopoli, oligopoly, dan diwarnai dengan korupsi dan
kolusi.
Pola
Pemerintahan Sentralistis Sistem pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintah
Orde Baru bersifat sentralistis. Di dalam pelaksanaan pola pemerintahan sentralistis
ini semua bidang kehidupan berbangsa dan bernegara diatur secara sentral dari
pusat pemerintah yakni di Jakarta.
Pelaksanaan
politik sentralisasi yang sangat menyolok terlihat pada bidang ekonomi. Ini
terlihat dari sebagian besar kekayaan dari daerah-daerah diangkut ke pusat. Hal
ini menimbulkan ketidakpuasan pemerintah dan rakyat di daerah terhadap
pemerintah pusat. Politik sentralisasi ini juga dapat dilihat dari pola
pemberitaan pers yang bersifat Jakarta-sentris, karena pemberitaan yang
berasala dari Jakarta selalu menjadi berita utama. Namun peristiwa yang terjadi
di daerah yang kurang kaitannya dengan kepentingan pusat biasanya kalah
bersaing dengan berita-barita yang terjadi di Jakarta dalam merebut ruang,
halaman, walaupun yang memberitakan itu pers daerah.
4. Krisis
Kepercayaan
Demontrasi
di lakukan oleh para mahasiswa bertambah gencar setelah pemerintah mengumumkan
kenaikan harga BBM dan ongkos Elang Mulia Lesmana, Heri Hartanto, Hendriawan
Lesmana, dan Hafidhin Royan.
Tragedi
Trisakti itu telah mendorong munculnya solidaritas dari kalangan kampus dan
masyarakat yang menantang kebijakan pemerintahan yang dipandang tidak
demokratis dan tidak merakyat.
Soeharto
kembali ke Indonesia, namun tuntutan dari masyarakat agar Presiden Soeharto
mengundurkan diri semakin banyak disampaikan. Rencana kunjungan mahasiswa ke
Gedung DPR
/ MPR untuk melakukan dialog dengan para pimpinan DPR / MPR akhirnya berubah
menjadi mimbar bebas dan mereka memilih untuk tetap tinggal di gedung wakil
rakyat tersebut sebelum tuntutan reformasi total di penuhinya. Tekanan-tekanan
para mahasiswa lewat demontrasinya agar presiden Soeharto mengundurkan diri
akhirnya mendapat tanggapan dari Harmoko sebagai pimpinan DPR / MPR. Maka pada
tanggal 18 Mei 1998 pimpinan DPR/MPR mengeluarkan pernyataan agar Presiden
Soeharto mengundurkan diri.
Presiden
Soeharto mengadakan pertemuan dengan tokoh-tokoh agama, tokoh-tokoh masyarakat
di Jakarta. Kemudian Presiden mengumumkan tentang pembentukan Dewan Reformasi,
melakukan perubahan kabinet, segera melakukan Pemilihan Umum dan tidak bersedia
dicalonkan kembali sebagai Presiden.
Dalam
perkembangannya, upaya pembentukan Dewan Reformasi dan perubahan kabinet tidak
dapat dilakukan. Akhirnya pada tanggal 21 Mei 1998 Presiden Soeharto menyatakan
mengundurkan diri/berhenti sebagai Presiden Republik Indonesia dan menyerahkan
Jabatan Presiden kepada Wakil Presiden Republik Indonesia, B.J. Habibie dan
langsung diambil sumpahnya oleh Mahkamah Agung sebagai Presiden Republik
Indonesia yang baru di Istana.
Masa transisi menuju Reformasi dimulai sejak diangkatnya B.J.Habibie
menggantikan Presiden Soeharto, sehingga kepemimpinan BJ.Habibie menjadi masa
transisi. Kesalahan-kesalahan di masa lampau, berusaha diperbaiki pada masa
sekarang. Adapun upaya yang dilakukan pemerintah misalnya sebagai berikut:
a) Keluarnya ketetapan-ketetapan MPR RI dalam sidang
istimewa bulan November 1998 sebagai
awal perubahan sistem demokrasi secara konstitusional.
b) Ditetapkannya UU No.4 Tahun 1999 Tentang Pemerintah
Daerah dan UUU No.25 Tahun 1999 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah
Pusat dan Daerah.
c) Keluarnya UU politik, yaitu UU No.2 Tahun 1999 tentang
parpol, UU No.3 Tahun 1999 tentang Pemilu, dan UU No.4 Tahun 1999 tentang
Susduk DPR, MPR, dan DPRD.
d) Mengadakan proses peradilan terhadap pejabat yang diduga
melakukan KKN serta menyelewengkan kekuasaan.
e) Adanya jaminan kebebasan pendirian partai politik ataupun
ormas.
f)
Pembebasan seluruh
tahanan politik (tapol) semasa Orde Baru.
g) Melaksanakan pemilu 1999 yang diikuti banyak partai.
h) Kebebasan pers yang luas dan tidak ada pencabutan SIUPP
(surat izin usaha penerbitan pers).
i)
Terbukanya
kesempatan yang luas dan bebas untuk warga negara dalam melaksanakan demokrasi
diberbagai bidaang kehidupan.
Pada masa pemerintah
B.J.Habibie telah dilakukan pemilu pada tanggal 7 Juni 1999 dengan jumlah
peserta 48 partai politik. Pelaksanaan pemilu ini terbilang cukup demokratis
dan jujur jika dibandingkan dengan pelaksanaan pemilu-pemilu sebelumnya. Dalam
pemilu ini dipilih anggota DPR dan MPR. Berdasarkan sidang hasil MPR,
terpilihlah Abdulrahman Wahid didasarkan pada Tap.MPR No. VII Tahun 1999
tentang Pengangkatan Presiden RI, sedangkan pengangkatan Megawati Soekarnoputri
didasarkan pada Tap. MPR No. VIII tentang pengangkatan Wakil Presiden RI. Sejak
saat itulah kita mengawali masa pemerintah Reformasi.
Masa Reformasi bisa
dikatakan cukup demokratis. Hal ini terlihat dengan pembuatan undang-undang
tentang HAM, yaitu UU No.39 Tahun 1999 serta Undang-Undang tentang Penadilan
HAM yaitu UU No.26 Tahun 2000.
Namun, karena adanya
perkataan-perkataan dan tindakan presiden yang dianggap kontroversial dengan
agenda reformasi, maka akhirnya pada Sidang Istimewa MPR Juli 2001, Presden
Abdulrahman Wahid diberhentikan dan digantikan oleh Wakilnya Megawati
Soekarnoputri dengan didasarkan Tap.MPR No. II/MPR/2001 dan Wakil Presiden
Hamzah Haz berdasarkan Tap.MPR No. IV/MPR/2001. Kabinet yang disusun pada masa ini
dinamakan Kabinet Gotong Royong.
Pada masa pemerintah ini
telah dilakukan upaya-upaya untuk mewujudkan negara demokratis, salah satunya
dengan melakukan amandemen terhadap UUD 1945. Amandemen adalah perubahan yang
dilakukan untuk menyesuaikan dengan perubahan zaman dan perkembangan
masyarakat. Hingga saat ini, telah dilakukan amandemen sebanyak empat kali,
yaitu pada tahun 1999, tahun 2000, tahun 2001, dan tahun 2002. Amandemen sangat
penting dilakukan mengingat banyaknya perubahan yang terjadi sehingga tantangan
dan masalah yang dihadapi masyarakat pun semakin kompleks. Amandemen juga
penting untuk mengembalikan arah perjalanan NKRI menuju cita-cita dan tujuan.
Diselenggarakannya pemilu
secara langsung untuk memilih presiden dan wakil presiden mengindikasikan bahwa
demokrasi mulai berkembang. Dalam pemilu tersebut terpilihlah Susilo Bambang
Yudhoyono sebagai Presiden dan Jusuf Kalla sebagai Wakil Presiden. Masa
pemerintahan mereka mengemban tugas yang cukup berat untuk memperbaiki
kekurangan-kekurangan yang terjadi pada masa pemerintahan sebelumnya.
Media pers memperlihatkan
kebebasan untuk menjalankan fungsi secara maksimal. Hal ini terlihat dengan
mudahnya masyarakat mengakses informasi apa pun melalui berbagai media massa
yang ada. Pers tidak lagi dikekang ataupun dimanipulasi dalam menerbitkan
berita terutama yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan.
Selain itu, untuk mewujudkan
ketertiban dan kesejahteraan dalam kehidupan masyarakat, pemerintah mulai
menggalakkan kegiatan seperti razia narkoba, minuman keras, maupun
tempat-tempat hiburan. Bahkan, bagi para pejabat yang diduga melakukan
penyelewengan kekuasaan akan diusut secara tuntas. Pada tanggal 14 Agustus,
pemerintah Replublik Indonesia berhasil mencapai rekonsiliasi dengan GAM.
Upaya-upaya pemeritah
tersebut menujukkan keseriusan untuk mewujudkan negara yang demokratis, adil,
dan transparan. Pengusutan kasus yang melibatkan pejabat yang mengindikasikan upaya
mewujudkan penegakan hukum bagi semua kalangan. Pada masa ini, rakyat telah
menujukkan keaktifannya berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemerintah.
Seperti halnya pemerinta
sebelumnya, pada masa pemerintah ini masih terdapat pro dan kontra serta
kelemahan. Hal ini bisa dimaklumi karena adanya pluralitas dalam sebuah negara
menimbulkan dua kemungkinan, yaitu pihak yang setuju dengan pemerintah dan
pihak yang menentang pemerintah. Namun, sebagai warga negara yang baik dan
menginginkan kehidupan yang tertib dan sejahtera, kita harus percaya dengan
kinerja pemerintah dan memberikan dukungan sepenuhnya dengan tetap mengawasi
dan mengontrol agar tidak menyimpang dari kententuan yang berlaku.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Konsep
ini muncul ketika para ilmuwan politik menyadari bahwa pewarisan nilai dan
kepentingan serta prilaku politik selalu terjadi dan merupakan satu proses yang
penting artinya dalam kehidupan politik. Kaitan antara sosialisasi politik dan
sistem politik dijelaskan oleh David Easton dan Janck Dennis. Keduanya
mengemukakan bahwa tujuan sosialisasi politik adalah untuk memantapkan sistem
politik itu sendiri. Dengan diserapnya nilai-nilai politik atau
orientasi-orientasi politik dari suatu sistem politik, maka diharapkan bahwa
warganegara mempunyai seperangkat pengetahuan atau seperangkat nilai yang
diperlukan untuk mendukung terpeliharanya sistem politik .
Sosialisasi
politik merupakan di mana seseorang dapat mengetahui berbagai macam pengetahuan
dari interaksi dengan lingkungan masyarakatnya, baik pengetahuan moral,
nilai-nilai dan pola sikap perilaku politiknya.
Proses
sosialisasi politik dapat terjadi melalui
kelompok-kelompok senggang dan media massa. Agen-agen sosialisasi menghasilkan atau membentuk suatu pengetahuan
,nilai-nilai dan sikap-sikap politik suatu individu dan kelompok dalam suatumasyarakat.
B. Saran
Penyusun mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca untuk
menyempurnakan makalah ini di waktu yang akan datang. Makalah ini tidak luput dari kesalahan, karena harus lebih banyak
diperlukan informasi yang lebih jelas dan akurat. Semoga makalah ini dapat bermanfaat untuk menambah
pengetahuan pembaca terutama para mahasiswa.
DAFTAR
PUSTAKA
v http://110.138.206.53/bahan-ajar/modul_online/ppkn/MO_18/ppkn106_04.htm
v http://history1978.wordpress.com/2013/03/26/indonesia-masa-demokrasi-liberal-1950-1959/
v http://gerakanrakyatmarhaen.wordpress.com/berita-marhaenis/pelaksanaan-demokaris-di-indonesia-sejak-orde-lama-orde-baru-dan-orde-reformasi/
v http://rachmaferdiana.wordpress.com/2012/07/05/pelaksanaan-demokrasi-di-indonesia-pada-masa-orde-lamaorde-barudan-masa-reformasi/
TUGAS MAKALAH
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
(Pelaksanaan
Demokasi pada Masa Orde Baru sampai Reformasi)
Pembimbing: Dra. Erlana Abdulah
Disusun Oleh:
Noviani Nurma Arif
XI IPA 3
14
SMA NEGERI 2
BANGUNTAPAN
BANTUL
YOGYAKARTA
TAHUN 2013/2014
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur penyusun panjatkan kehadirat Tuhan YME atas
limpahan rahmat dan karunia-Nya, sehingga penyusun dapat menyelesaikan makalah yang
berjudul “Pelaksanaan Demokrasi pada Masa Orde Baru sampai
Reformasi”
ini dengan lancar. Penulisan makalah ini bertujuan untuk memenuhi salah satu
tugas yang diberikan oleh guru pembimbing mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan yaitu Dra. Erlana
Abdulah. Makalah
ini ditulis dari hasil penyusunan data-data sekunder yang penyusun peroleh dari
buku panduan yang berkaitan dengan,
Pelaksanaan Demokrasi pada Masa Orde
Baru sampai Reformasi. Tak lupa penyusun ucapkan terima kasih kepada pengajar mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan atas bimbingan dan arahan dalam
penulisan makalah ini. Juga kepada rekan-rekan pelajar yang telah mendukung sehingga dapat
diselesaikannya makalah ini.
Penyusun harap, dengan membaca makalah ini dapat memberi
manfaat bagi kita semua, dalam hal ini dapat menambah wawasan kita mengenai, Pelaksanaan
Demokrasi pada Masa Orde Baru sampai Reformasi masih jauh dari
sempurna, maka penyusun mengharapkan kritik dan saran dari pembaca demi
perbaikan menuju arah yang lebih baik.
Yogyakarta, Oktober 2013
Penyusun
DAFTAR ISI
HALAMANJUDUL.............................................................................................
KATAPENGANTAR...........................................................................................
DAFTAR ISI.........................................................................................................
BAB I PENDAHULUAN.................................................................................... ....
a. Latar
Belakang..................................................................................
b. Rumusan
Masalah..............................................................................
c. Tujuan...............................................................................................
d. Metode
Penulisan..............................................................................
e. Kegunaan Makalah............................................................................
f. Sistematika Penulisan.........................................................................
BAB II KAJIAN TEORI.......................................................................................
A. Pelaksanaan Demokrasi
pada Masa Orde Baru...........................................
B. Pelaksanaan Demokrasi
pada Masa Reformasi.................................
BAB
III PENUTUP..............................................................................................
A. Kesimpulan.....................................................................................
B. Saran................................................................................................
|
|